ally muhammad

You can destroy my body, But you can’t destroy my souls

HIKMAH

INGATLAH SUARA NURANI

haruskah kutaruh selalu malu ini di kotak sampah. Di tengah kebusukan moral dan hilangnya arah. Serta akhlak manusiaku yang tak lagi sudi kenakan seragam agamanya, telah membawa benih-benih bencana. Apakah lagi yang kita rasa, hingga begitu sulitnya kebenaran itu tegak berdiri. Bukankah kita yang selalu meneriaki kebenaran diatas segalanya, bukankah kita yang selalu beridiri terdepan menjadi penolak kejahatan? Kebenaran bukanlah sekotak keinginan. Bukanlah seonggok kepentingan. bukan pula hal yang selalu meluruskan rasa lapar dan kekurangan..

Telanjang bulat mencari uang…itukah kebenaran?

menjungjung tinggi erotisme karena kebutuhan,,,itukah kebenaran?

bergoyang andalkan pantat yang mengundang syahwat, lalu berdalih itu profesi, padahal telah nyata kehancuran bangsa ini tercipta karena itu semua..anak hamili ibunya..bapak perkosa anaknya…

sesempit itukah kita memaknai kebenaran???

hingga begitu sulit berbelit-belit sebuha undang-undang antipornigrafi itu disyahkan…

Inul itu mencari uang bung,,,penari itu mencari uang bung…artis itu mencari uang bung,,,

goyangnnya tuntutan, geolannya tuntuan, tonjolan dadanya itu tuntuan, pantatnya itu tuntuan…itu bukan tuntutan saudara sekalian…

kalau saja benar itu tuntuan…koruptor pun mencari uang…itukah tuntutan sebuah jabatan????

benarkah hanya itu jalan membuat perut kenyang??

di SULUT telah nampak pembelaan kepada akhlak busuk itu..mereka menari seperti telanjang di depan semua orang….

di jakarta seorang ulama gila bernyanyi tentang hak Asasi manusia dan kebebasan ala Amerika..

dan kini nusantara bersuara membelanya…

AYO TELANJANG!!!! Itu hak kalian sebagai manusia yang hidup di negara seperti ini..>!!!!!

maka anak muda meras tertantang, saling memperlihatkan kemaluannya..

berlomba adu keindahan fisiknya…

tak lebih binatang,,yang cuek ketika payudaranya terumbar kemana-mana,,

itukah hak asasi manusia di negara democrazy…

ada 3 hal yang membelenggu bangsa ini

  1. hukum negara
  2. hukum agama
  3. hak asasi manusia

cengkraman liberalisme ini telah menciptakan manusia2 pluralis yang memisahkan ketiganya….tidak ada agama dalam hukum negara, tidak ada negara dalam hak asasi manusia dan tidak ada negara dalam agama….

coba renungkan sejenak saudara……benarkah itu??

ingatlah suatu ketika kita meminta perwujudan sebuah asa…kepada siapa kita meminta???

Ingatlah darimana asal kita. ingatlah siapa kita..ingatlah untuk apa kita tercipta….

seragam agama telah kita sanding dengan sepenuhnya..tapi kita menolak ketika tuntutan agama berbicara tentang negara, manusia dan hak asasinya….kita mengingkarinya saudara..hancurlah ikrar kita pada Nya…sirnalah agama kita saudara,,,

RUU pornograpi adalah obat keterbelakangan bangsa ini..kebebasan berskpresi bukanlah mengumbar raga semaunya..kreatiflah pikiranmu hai penolak RUU pornograpi!! bukalah akalmu hai para penyandang seragam agama..kecuali jika kau lepaskan itu dan kenakanlah seragam liberalisme mu, kebebasanmu….

apakah kita tidak mengerti sebuah batasan…

segala sesuatu memiliki batasan..

batas langit hanya sampai ke tujuh saja

batas negara hanya dari sabang sampai merauke saja

batas-batas itu menunjukan bahwa diluarnya kita dilarang

kebebasan itu ada batasnya…manusia itu sangat dibatasi geraknya oleh seragam agama yang kita kenakan. karena jika sekali saja kita lewati batas itu, maka saat itu juga kita dihukum, disiksa, dianggap gila…

mengertikah saudara penolak RUU pornograpi???

porno itu aib, aib yang harus ditutupi bukan dibebaskan seperti binatang..

batas itu suci, kesucian untuk dimenangkan dan akan tetap menang meski darah dan sekujur raga berserakan di ilalang,,tetaplah untuk dimenangkan..

porno itu kejelekan,,,takan ada satu manusiapun yang menyangkalnya…

karena nurani akan selalu berkata benar., menjungjung tinggi kebenaran..

jangan so kuat mengingkari hati nurani,, suara Tuhan yang selalu mengharapkan kemuliaan kita dengan batasan Nya itu…

kita melanggarnya sekarang, maka jangan salahkan siapa ketika bencana datang sebagai sehabat, akuilah dia sahabat,,,

karena kita adlah manusia yang menyandang seragam agama, maka kebencianNya lebih besar daripada kepada mereka yang telah lebih dulu melepasnya…dan jelas bersuara tentang KEBEBASAN TANPA BATAS..

masih sanggupkah kita menahan deraan bencana?

masih sanggupkah kita melawan murkaNYa?

masih sanggupkah kita melihat keterpurukan bangsa ini dalam semua hal?

masih sanggupkah kitaaaaaaaa……

karena aku tak sanggup menahan airmata ketika harus ku baca tingkah saudara…

yang sangat berani mengangkat tangan dan lantang berteriak…

“JANGAN SAHKAN UU ANTIPORNOGRAPI ITU!!!””

seolah berkata aku masih betah di surga ini

dan sanggup berenang riang di neraka nanti

ataukah kita sudah tak percaya lagi ?

nuranilah penjawab pasti semua itu,,,,

tasikmalaya sept 26 08

fri 03:17 am

5 Responses to “HIKMAH”

  1. shinta agitiana said

    gilaaaaaaaaaaaaaaaaaa . . tulisannya bagus bgt . . .

    jdi lo setuju apa gak ma RUU antipornografi boy ????

  2. effa said

    ko klau wat novel mesti bgus banget….
    keren gitu loh…

  3. assalamualaikum….

    subhanallah….
    bagus kata2 nya kak ally……….
    kapan2 kirim ke nay ya…..

  4. SiZka_THeaA said

    Med Pa9ii,,,

    Great Word Lahh,, 4 a Ally ma99. Bener tuh kata Effa,

    kmh Mun Dibikin Novel zz,, That’s Sound gooD.

    Truzz Udah 9itu mah Novelnya proMosi Lewat Blogg,,
    tar diLirik Ma SutradaRa. Beuh,, (sekelas Hanung Bramantyo Lah Kitu) kan Lemayannnn cUyy…

    ya, kaya C raditya Dika Itu Lohhhh,, Leuhh ngeBandin9inn (9a9 MakSud mAke sOme dIffeRent Between U and raditya Lohh) Enya Nu Kaya 9itu PokonAmahh

    He..he.. (That’s Like Just A Little Dream) …^_^…

    But wHAt I Know Is “Everything wiLL c0me From a DreAm”

    “Make Your Own DreaMs, 93t s0me Steps, And (I hope) Finally U’ll rEacH it”

  5. rody said

    jangan cuman bilang gitu yang penting hati ini baik dan selalu ngejaganya sampai kaita menutup mata

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>