Peluang dan Tantangan Formalisasi Syariat Islam di Indonesia
Oleh Ust. Abu Bakar Baasyir
Selasa, 15 Juli 2008
Arti “dien” tidak hanya “agama/ugama” dalam pengertian sansekerta yang bermakna “tidak rusak” dan dipahami sebagai aturan ritual. Ia berasal dari bahasa Arab yang memiliki makna: al-itaa’ah (ketaatan); al-qahru wal-ghalabah (tunduk dan takluk); al-hudud wal-qawanin (hukum dan undang-undang); dan al-jazaa’ (balasan). Dien dari sisi sumbernya, terbagi menjadi dua: dienullah (Undang-Undang Allah) dan dienunnaas (Undang-Undang manusia). Dienullah adalah Islam Ciri-ciri utamanya adalah ia bersumber dari wahyu Allah sejak nabi-nabi terdahulu. Ciri lain, ia mutlak benar dan syumul (komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Sifat ke-syumulan,-nya berlaku universal; mencakup seluruh bangsa pada setiap zaman. Allah Ta’ala menegaskan: “Sesungguhnya, dien yang benardi sisi Allah hanyalah Islam.” Read the rest of this entry »



























